Bupati Giri Prasta Tinjau Lokasi Pembangunan Identitas Batas Wilayah di Glogor Carik Kuta

Dalam rangka melaksanakan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 142 tahun 2017

tentang Batas Daerah Kabupaten Badung Dengan Kota Denpasar, Bupati Badung Nyoman Giri Prasta didampingi Sekda Wayan Adi Arnawa, Kapolresta Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan, Dandim 1611/Badung Kolonel Inf Made Alit Yudana meninjau lokasi pembangunan identitas batas wilayah Kabupaten Badung yang berlokasi di Jalan Glogor Carik Kuta, Senin (6/12).

Turut hadir anggota DPRD Badung Gusti Anom Gumanti, pimpinan OPD terkait serta perwakilan dari Pemkot dan Perbekel Pemogan Denpasar.

Bupati Giri Prasta menyampaikan pembangunan identitas wilayah Kabupaten Badung merupakan bagian dari komitmen pihaknya untuk mewujudkan tertib administrasi pemerintahan. “Bahwa penetapan batas daerah antara Kabupaten Badung dan Kota Denpasar telah disepakati oleh Pemerintah Kabupaten Badung dan Pemerintah Kota Denpasar dengan difasilitasi oleh Pemerintah Provinsi Bali dan disetujui oleh Tim Penegasan Batas Daerah Pusat,” ujar Giri Prasta.

Tidak hanya itu, bahkan menurut Bupati Giri Prasta penetapan batas wilayah Kabupaten Badung dan Kota Denpasar juga sudah tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri. “Permendagri Nomor 142 tahun 2017 secara jelas telah memutuskan tentang Batas Wilayah Kabupaten Badung dengan Kota Denpasar, selaku kepala daerah kami harus taat dan patuh pada aturan yang ada, justru kalau kami tidak melaksanakan itu, kami yang salah,” jelasnya.

Disamping itu Bupati Giri Prasta mengutarakan rencana pembangunan identitas wilayah Kabupaten Badung yang berlokasi di Jalan Glogor Carik Kuta, sudah koordinasikan dengan Pemkot Denpasar sejak 9 bulan yang lalu,  untuk memberikan ruang kepada pihak Pemkot melakukan sosialisasi di bawah. “Pembangunan identitas wilayah ini juga tercantum dalam APBD Badung tahun 2021 sehingga harus segera direalisasikan mengingat sudah menjelang akhir tahun agar tidak menjadi temuan dikemudian hari,  yang bisa menimbulkan implikasi hukum,” pungkasnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *