Bupati Giri Prasta Jelaskan Perubahan KUPA & PPAS APBD Tahun 2021

Bupati Badung Nyoman Giri Prasta menyampaikan apresiasi atas kerja keras dan pencermatan Dewan terhadap Rancangan Perubahan Kebijakan Umum, Prioritas Program/Kegiatan/Sub Kegiatan beserta Perubahan Plafon Anggarannya yang tertuang dalam Dokumen Perubahan KUPA & PPAS Kabupaten Badung Tahun Anggaran 2021 dan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun anggaran 2021 yang mencerminkan kesungguhan dalam melakukan analisis sehingga dapat memberikan masukan bersifat konstruktif dalam rangka menyempurnakan dokumen penganggaran dimaksud sebelum disepakati bersama sebagai rujukan dalam rangka penyusunan dan penetapan APBD.

“Saya sepakat dengan dewan bahwa dalam kondisi sekarang ini  kita mesti cermat dan hati-hati dalam mengkalkulasi kapasitas keuangan daerah untuk memenuhi kebutuhan minimal belanja yang bersifat prioritas, mandatori, wajib dan mengikat, sehingga keberlangsungan pelayanan dasar publik, penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan dapat terpenuhi secara optimal,” ujar Bupati Giri Prasta dalam rapat paripurna DPRD Badung yang dipimpin oleh Ketua DPRD Badung Putu Parwata didampingi Wakil Ketua I Wayan Suyasa dan Wakil Ketua II Made Sunarta, dengan agenda Jawaban Pemerintah Terhadap Pemandangan Umum Fraksi – Fraksi DPRD Kabupaten Badung Atas Rancangan Perubahan KUPA & PPAS APBD Kabupaten Badung Tahun Anggaran 2021 dan Rancangan Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021 bertempat di Ruang Sidang Utama Gosana Kantor DPRD Badung, Rabu (25/8).

Disisi lain Bupati Giri Prasta juga menambahkan, bahwa pihaknya berupaya mengoptimalisasi pencapaian target pendapatan daerah terutama yang bersumber dari pendapatan asli daerah, dimana pengelolaan pajak daerah saat ini telah didukung oleh sistem informasi yang menunjang seluruh proses pemungutan mulai dari pendataan, pelaporan, penetapan, sampai dengan penagihan pajak daerah telah memanfaatkan sistem informasi smart gov yang berbasis web, sehingga dapat diakses oleh petugas pajak dari manapun dan kapanpun.

“Perlu kami sampaikan bahwa seluruh pembayaran pajak daerah telah dilakukan secara online melalui fasilitas pembayaran yang disediakan oleh bank melalui internet banking dan mobile banking sehingga tidak ada lagi penerimaan pajak daerah melalui bendahara penerimaan maupun petugas penagihan pajak daerah. Sistem pembayaran ini kedepannya akan terus kami kembangkan terutama perluasan akses pembayaran melalui penyedia e-Commerce dan Dompet Digital,” jelasnya.

Rapat Paripurna yang dilaksanakan secara hybrid tersebut turut dihadiri Forkopimda Kabupaten Badung, Wakil Bupati Badung, Sekretaris Daerah beserta seluruh pejabat lengkap di lingkungan Pemkab Badung, pimpinan instansi Vertikal di Kabupaten Badung, Direksi Perusahaan Daerah Kabupaten Badung dan para Tenaga Ahli DPRD dan Fraksi DPRD Kabupaten Badung.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *