Rancangan Perubahan KUA-PPAS 2024 Ditetapkan
Badung Tambah Penyertaan Modal Rp 100 Miliar di Bank BPD Bali
Setelah melalui tahapan pembahasan, dua dokumen penganggaran yaitu Rancangan Perubahan KUA dan Rancangan PPAS Tahun Anggaran 2024 dapat ditetapkan. Penetapan ini dituangkan dalam penandatanganan nota kesepakatan dan berita acara, pada penutupan Sidang Paripurna DPRD Badung dengan agenda Pengambilan Keputusan, Rabu (24/7) di Ruang Sidang Utama Gosana, Kantor DPRD, Puspem Badung. Sidang paripurna dipimpin Ketua DPRD Badung Putu Parwata bersama para Pimpinan DPRD. Hadir Bupati Badung I Nyoman Giri Prasta, Wabup. I Ketut Suiasa, anggota DPRD Badung, Forkopimda, Sekda I Wayan Adi Arnawa serta Pejabat dilingkungan Pemkab Badung.
Bupati Giri Prasta dalam sambutannya menyampaikan terima kasih atas atensi pimpinan dan anggota Dewan telah menyelesaikan proses pembahasan dan penetapan KUA-PPAS anggaran perubahan 2024. Giri Prasta juga mengapresiasi Dewan telah menyepakati penyertaan modal kepada Bank BPD Bali sebesar Rp 100 miliar untuk memenuhi amanah Perda Badung No. 15 tahun 2022 tentang Penyertaan Modal Daerah pada PT. Bank BPD Bali. Begitu pula penyertaan modal di Perumda Pasar Mangu Giri Sedana sebesar Rp 4,2 miliar lebih untuk mendukung bangunan gudang cadangan pangan yang bertujuan menjaga stabilitas harga pangan dan menekan laju inflasi daerah.
“Dengan disepakati KUA-PPAS Perubahan 2024, kita bersama telah sepakat dan bertanggungjawab atas seluruh substansi yang terkandung dalam kedua dokumen anggaran tersebut. Dalam upaya meningkatkan efektifitas, efisiensi dana pembangunan dan penyelenggaraan pemerintahan daerah serta tata kelola keuangan daerah,” jelas Giri Prasta.
Diungkapkan, dalam pembahasan muncul pemikiran kritis dan konstruktif berkenaan dengan proyeksi pendapatan daerah terutama PAD. Seluruh masukan Dewan akan dijadikan pertimbangan utama dalam menyempurnakan kebijakan pendapatan dan belanja daerah serta penyesuaian program kegiatan dan sub kegiatan yang tertuang dalam dokumen perubahan KUA-PPAS 2024 agar lebih realistis, efektif dan efisien. Selanjutnya akan diterbitkan surat edaran kepada seluruh perangkat daerah untuk menyusun perubahan RKA SKPD dalam rangka penyusunan perubahan APBD TA 2024.
Sementara Ketua DPRD Badung Putu Parwata menjelaskan, setelah disepakati dan ditetapkan, postur Perubahan KUA-PPAS TA 2024 yaitu pendapatan daerah yang dirancang sebelumnya sebesar Rp 9,5 triliun meningkat menjadi Rp 11,2 triliun lebih dan belanja daerah yang dirancang Rp 9,6 triliun meningkat menjadi Rp 12,2 triliun lebih.
“Hasil kesepakatan bersama ini akan menjadi pedoman bersama dalam penyusunan APBD Perubahan tahun 2024. Dengan tetap memberikan ruang untuk melakukan penyelarasan bersama antara Bupati dengan DPRD sebelum nantinya penetapan APBD Perubahan 2024,” terangnya.
Parwata juga mengapresiasi eksekutif yang telah menyepakati penambahan modal di BPD Bali 100 M. Hal ini sebagai komitmen badung selaku pemegang saham mayoritas di BPD untuk melunasi penyertaan modal Rp 1,8 triliun hingga tahun 2031 nanti.
“Kedepan kami minta pemerintah membuat matrik penyertaan modal setiap tahunnya, sehingga final sampai batas penyetoran tahun 2031. Ini sebagai upaya pemerintah badung bersama Dewan menggali sumber-sumber pendapatan lainnya,” imbuh Parwata.