Sekda Adi Arnawa Pantau Pembongkaran Satu Tower di Jimbaran

Tim Yustisi Badung Bongkar Tower Tidak Berizin

Pemerintah Kabupaten Badung sangat berkomitmen dalam melakukan penegakan hukum, terkait penertiban tower menara telekomunikasi yang melanggar ketentuan Peraturan Daerah Kabupaten Badung Nomor 18 tahun 2016 tentang Penataan Pembangunan dan Pengoperasian Menara Telekomunikasi Terpadu. Senin (10/4) pagi, Sekda Badung Wayan Adi Arnawa menyaksikan langsung pembongkaran sebuah tower menara telekomunikasi yang berlokasi di lingkungan Perumahan Bali Arum (belakang Fakultas Teknik Unud) Jimbaran, yang tidak berizin. Pembongkaran tersebut dilakukan Tim Yustisi Kabupaten Badung berdasarkan Surat Pemberitahuan Pembongkaran Nomor : 331.1/519/Satpol PP tanggal 6 April 2023. Turut hadir Kepala SatpolPP Kabupaten Badung IGAK Suryanegara, Kadis Kominfo Badung IGN Jaya Saputra, Kadis PUPR IB Surya Suambara, Kadis PMPTSP Agus Aryawan, Kadis LHK I Wayan Puja, Kabag Hukum Anak Agung Gde Asteya Yudhya dan Camat Kuta Selatan I Ketut Gede Arta.

Sekda I Wayan Adi Arnawa menerangkan, Pemkab Badung dibawah koordinasi Ketua Tim Yustisi Kabupaten Badung hadir untuk memantau satu titik lokasi tower menara telekomunikasi yang pembangunannya tidak berizin. Sebagaimana arahan Bupati Badung tetap komit dalam penegakan hukum, terutama terkait dengan menara telekomunikasi yang tidak memiliki ijin. Hal tersebut sekaligus untuk menunjukan kepada pihak Bali Towerindo Sentra (BTS) selaku para pihak yang diajak bekerjasama, terkait dengan pembangunan menara di Badung. “Ini komitmen kami, tetap untuk melakukan langkah-langkah penertiban dan sebagaimana yang menjadi harapan pihak BTS juga,” ucapnya.

Dipaparkannya, bahwa beberapa hari lalu sempat terjadi situasi yang kurang mengenakan yang terkesan perangkat daerah di Pemkab Badung ada sesuatu, padahal semua itu ditegaskannya merupakan suatu bentuk dan harapan dari pihak BTS, agar bagaimana Pemkab Badung merespon secepatnya terhadap tindakan penegakan hukum atas pembangunan menara yang tidak memiliki izin. Penegakan tersebut ditegaskannya akan tetap berlanjut, dengan komitmen melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap pembangunan tower menara telekomunikasi yang tidak memiliki izin melalui Tim Penataan dan Pengawasan Pembangunan Menara Telekomunikasi (TP3MT) dibawah komando Kadis Kominfo. “Ini akan kami tetap lakukan secara konsisten dan sekaligus walaupun nantinya terdapat bangunan tower yang tidak memiliki izin seperti kondisi ini, tentu kita akan melakukan penertiban dan pembongkaran,” tegasnya.

Sesuai dengan laporan Kadiskominfo dan Ketua Tim Yustisi, saat ini terdapat 48 titik tower yang akan dibongkar. Hal ini akan tetap berproses terus dan berlanjut, yang diharapkan nantinya apa yang menjadi kekhawatiran dari pihak BTS terkait dengan pembangunan tower liar itu bisa di minimize atau dizerokan. Disisi lain, pihaknya juga menegaskan bahwa penyelidikan Bareskrim Mabes Polri sebagai bentuk keberatan dari BTS, yang menganggap Pemkab Badung tidak serius dan konsisten terhadap Perjanjian Kerja Sama yang pernah dibuat Tahun 2017-2027. Menurut BTS ada beberapa perangkat daerah yang dianggap tidak serius, padahal Pemkab Badung sudah berproses. Karena tahapan-tahapan penertiban tidak serta merta langsung bisa dilaksanakan dengan pembongkaran. Ada tahapan sesuai dengan SOP, dari memberikan surat peringatan dari Dinas Kominfo dan hari ini sudah ditindaklanjuti dengan pembongkaran oleh TIM Yustisi. “Sesuai dengan informasi dari Kasatpol PP ditargetkan ada 2-3 tower yang bisa dikerjakan akan dilakukan pembongkaran,” ucapnya.

Proses pembongkaran ini diakuinya tidak mengalami kendala, namun memang hal itu baru dilaksanakan karena baru diketahui. Langkah tersebut kembali ditegaskan merupakan suatu bukti keseriusan dan komitmen Pemkab Badung, sesuai arahan Bupati maka dilaksanakan pembongkaran terhadap menara yang tidak berizin. Satpol PP sebagai Tim Yustisi dan TP3MT dibawah Kominfo akan terus melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap pembangunan menara yang tidak berizin.

Terkait dengan pengurusan izin pembangunan menara, jika melihat Perjanjian Kerjasama (PKS) antara Pemerintah Kabupaten Badung dengan pihak BTS, hal itu sudah jelas sekali sampai Tahun 2027 tidak akan mengijinkan pembangunan menara baru. Hal itu dilakukan agar di Badung tidak terjadi pembangunan ribuan tower, mengingat Badung sebagai destinasi pariwisata sehingga estetika harus tetap dijaga. Salah satunya bagaimana melakukan penataan tower, sebab tower ini tidak mungkin di zerokan karena merupakan infrastruktur pendukung telekomunikasi dan perkembangan. Namun bagaimana teknologi saat itu tapi tetap diatur dan dikendalikan. “Saya sudah perintahkan Kadis Kominfo selaku Ketua TP3MT Badung agar melakukan pemantauan secara berkala. Kalau hal dipandang perlu melakukan langkah-langkah seperti saat ini (pembongkaran), silahkan lakukan, jangan ragu-ragu,” pungkasnya

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

content-1701

cuaca 638000101

cuaca 638000102

cuaca 638000103

cuaca 638000104

cuaca 638000105

cuaca 638000106

cuaca 638000108

cuaca 638000109

cuaca 638000110

cuaca 638000111

cuaca 638000112

cuaca 638000113

cuaca 638000114

cuaca 638000115

cuaca 638000116

cuaca 638000117

cuaca 638000118

cuaca 638000119

cuaca 638000120

cuaca 638000121

cuaca 638000122

cuaca 638000123

cuaca 638000124

cuaca 638000125

cuaca 638000126

cuaca 638000127

cuaca 638000128

cuaca 638000129

cuaca 638000130

cuaca 638000131

cuaca 638000132

cuaca 638000133

cuaca 638000134

cuaca 638000135

cuaca 638000136

cuaca 638000137

cuaca 638000138

cuaca 638000139

cuaca 638000140

cuaca 638000141

cuaca 638000142

cuaca 638000143

cuaca 638000144

cuaca 638000145

article 999990076

article 999990077

article 999990078

article 999990079

article 999990080

article 999990081

article 999990082

article 999990083

article 999990084

article 999990085

article 999990086

article 999990087

article 999990088

article 999990089

article 999990090

article 999990091

article 999990092

article 999990093

article 999990094

article 999990095

article 999990096

article 999990097

article 999990098

article 999990099

article 999990100

article 999990101

article 999990102

article 999990103

article 999990104

article 999990105

article 999990106

article 999990107

article 999990108

article 999990109

article 999990110

article 999990111

article 999990112

article 999990113

article 999990114

psda 438000111

psda 438000112

psda 438000113

psda 438000114

psda 438000115

psda 438000116

psda 438000117

psda 438000118

psda 438000119

psda 438000120

psda 438000121

psda 438000122

psda 438000123

psda 438000124

psda 438000125

psda 438000126

psda 438000127

psda 438000128

psda 438000129

psda 438000130

psda 438000131

psda 438000132

psda 438000133

psda 438000134

psda 438000135

psda 438000136

psda 438000137

psda 438000138

psda 438000139

psda 438000140

article 999990115

article 999990116

article 999990117

article 999990118

article 999990119

article 999990120

article 999990121

article 999990122

article 999990123

article 999990124

article 999990125

cuaca 638000146

cuaca 638000147

cuaca 638000148

cuaca 638000149

cuaca 638000150

cuaca 638000151

cuaca 638000152

cuaca 638000153

cuaca 638000154

cuaca 638000155

content-1701