Koordinasi Tindak Lanjut Program Desa Antikorupsi
Bupati Giri Prasta : Badung Komit Laksanakan Pembangunan Desa Antikorupsi Secara Masif
Sebagai wujud komitmen Pemerintah Kabupaten Badung untuk mensinergikan dan mendukung program pembentukan desa antikorupsi, melalui APBD perubahan tahun 2023 ini Badung segera melaksanakan pembangunan Desa Antikorupsi secara masif, sehingga diharapkan 46 Desa di Badung menjadi Desa Antikorupsi. “Saat ini baru Desa Kutuh yang menjadi Desa Antikorupsi dan percontohan nasional, kedepan kami harapkan semua desa di Badung menjadi Desa Antikorupsi. Untuk itu terhadap desa-desa di seluruh Badung agar mengoptimalkan peran desa dalam membangun nilai integritas dan mencegah terjadinya tindak pidana korupsi di desa,” tegas Bupati Badung I Nyoman Giri Prasta saat mengikuti Koordinasi Tindak Lanjut Program Desa Antikorupsi sekaligus selaku Narasumber Talkshow Desa Antikorupsi, di Wantilan Desa Kutuh, Kecamatan Kuta Selatan, Kamis (7/9). Hadir pula sebagai Narasumber, Deputi Bidang Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat (Dikmas) KPK RI Wawan Wardiana dan Perbekel Kutuh I Wayan Mudana. Acara tersebut juga dihadiri Inspektur dan PMD Provinsi Bali, Inspektur dan DPMD Badung, Camat Kuta Selatan, Bendesa Adat Kutuh serta jajaran perangkat Desa Kutuh.
Bupati Giri Prasta berkeyakinan bahwa Desa Kutuh sebagai percontohan Desa Antikorupsi akan memberikan dampak positif kepada desa-desa di Badung untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pemberantasan dan pencegahan korupsi guna mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan pelayanan, pemberdayaan dan peran serta masyarakat serta daya saing daerah. Giri Prasta juga menyampaikan terima kasih kepada KPK RI yang terus memberikan pembinaan, sehingga Badung memiliki desa percontohan antikorupsi. “Pemkab Badung sangat mendukung dan siap melaksanakan amanat UU Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dimana KPK mengemban tugas melakukan tindakan pencegahan tindak pidana korupsi dan memonitor penyelenggaraan pemerintahan negara,” jelasnya.
Deputi Dikmas KPK RI, Wawan Wardiana menyampaikan terima kasih atas komitmen dan dukungan Bupati BadungĀ bersama jajaran, sejak 2022 Desa Kutuh menjadi desa percontohan nasional Desa Antikorupsi. Sebagai percontohan nasional diharapkan Desa Kutuh dapat menyebarluaskan ilmu pengetahuan kepada desa-desa lain yang ingin belajar melalui Amati, Tiru dan Modifikasi (ATM). Dikatakan, dalam upaya menjalankan tugas pencegahan korupsi, KPK sekarang melakukan pendekatan kepada masyarakat. Pendekatan pertama melalui pendidikan, bagaimana meningkatkan kesadaran masyarakat terkait korupsi serta dampaknya. Dan mendorong masyarakat menjadi masyarakat yang berintegritas, masyarakat yang menjalankan nilai-nilai anti korupsi. Harapan kedepannya melalui upaya pendidikan ini tidak ada lagi masyarakat melakukan korupsi. Ditambahkan, KPK juga membangun 9 nilai anti korupsi yang disebut dengan Jumat Bersepeda KK, (Jujur, Mandiri, Tanggung Jawab, Berani, Sederhana, Peduli, Disiplin, Adil dan Kerja Keras). “Inilah kita coba tanamkan kepada masyarakat termasuk para pejabat, supaya kedepan tidak ada lagi niat untuk korupsi. Melalui pencegahan ini bagaimana upaya mewujudkan Desa Antikorupsi, sehingga semua akan aman,” imbuhnya, seraya menegaskan di tahun 2024 satu Kabupaten wajib memiliki 1 Desa Antikorupsi dan tahun 2025, satu Kecamatan wajib memiliki 1 Desa Antikorupsi.