Bupati Giri Prasta Hadiri Penutupan Rapat Paripurna DPRD Badung
Sepakati 4 Ranperda dan KUA PPAS Tahun Anggaran 2024 Jadi Produk Hukum
Pasca disetujui dan disepakatinya 4 (empat) Rancangan Peraturan Daerah dan KUA dan PPAS Kabupaten Badung tahun anggaran 2024 menjadi produk hukum dan dokumen anggaran definitif yang dituangkan dalam suatu nota kesepakatan yang ditandatangani bersama antara pemerintah daerah dengan pimpinan DPRD dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Badung, Bupati Badung Nyoman Giri Prasta menyatakan bahwa kesepakatan terhadap KUA dan PPAS yang lebih cepat dari batas waktu maksimal yang ditentukan ketentuan peraturan perundang-undangan tersebut merupakan wujud komitmen dan kinerja bersama serta kepatuhan terhadap amanat Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah, yang antara lain menyatakan bahwa kesepakatan terhadap rancangan KUA dan rancangan PPAS ditandatangani oleh kepala daerah dan pimpinan DPRD paling lambat minggu kedua bulan Agustus.
“Dengan disepakatinya KUA dan PPAS tersebut, berarti pula kita bersama telah sepakat dan bertanggungjawab atas seluruh substansi yang terkandung dalam kedua dokumen anggaran tersebut, terutama berkenaan dengan kebijakan umum pendapatan dan belanja daerah serta prioritas program kegiatan dan sub kegiatan beserta plafon anggarannya,” demikian diungkapkan Bupati Giri Prasta saat menyampaikan sambutan akhir Bupati terhadap Rancangan Kebijakan Umum APBD Kabupaten Badung Tahun Anggaran 2024 dan Rancangan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara APBD Kabupaten Badung Tahun Anggaran 2024, di ruang sidang Utama Gosana kantor DPRD Badung, Selasa (25/7).
Turut hadir Ketua DPRD Putu Parwata, Wakil Ketua I Wayan Suyasa, Wakil Ketua II Made Sunarta dan seluruh anggota DPRD Kabupaten Badung, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah Kabupaten Badung, Sekretaris Daerah Wayan Adi Arnawa beserta seluruh pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Badung, Pimpinan Instansi Vertikal di Kabupaten Badung, para Direksi Perusahaan Daerah Kabupaten Badung, para Tenaga Ahli DPRD dan Fraksi DPRD Kabupaten Badung.
Pihaknya menyadari bahwa selama proses pembahasan rancangan KUA dan PPAS Kabupaten Badung tahun anggaran 2024 oleh DPRD bersama pemerintah daerah, muncul pemikiran pemikiran kritis dan konstruktif berkenaan dengan proyeksi pendapatan dan belanja daerah. Terutama pendapatan asli daerah dalam rangka percepatan transformasi ekonomi dan investasi daerah sebagai upaya mempertahankan stabilitas perekonomian dan daya saing daerah pasca pandemi Covid-19, yang secara bertahap pada tahun 2024 diharapkan menemukan titik cerah ke arah penguatan perekonomian Kabupaten Badung
“Seluruh masukan yang telah disampaikan dewan tersebut, tentu akan dijadikan pertimbangan utama kebijakan pendapatan dan belanja daerah, dalam menyempurnakan serta menyesuaikan program, kegiatan dan sub kegiatan yang tertuang dalam dokumen KUA dan PPAS Kabupaten Badung tahun anggaran 2024, agar lebih realistis, efektif dan efisien. Berdasarkan KUA dan PPAS Kabupaten Badung tahun anggaran 2024 yang telah disepakati tersebut, akan diterbitkan surat edaran kepada seluruh perangkat daerah untuk menyusun RKA SKPD dalam rangka penyusunan rancangan APBD Kabupaten Badung tahun anggaran 2024,” jelasnya.