Bupati Giri Prasta Hadiri Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Badung
Bupati Badung Giri Prasta menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Badung, Masa Persidangan III Tahun 2022 dengan agenda Penyampaian Penjelasan DPRD Kabupaten Badung atas Ranperda Inisiatif Dewan tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum dan Penyampaian Penjelasan Bupati Badung terhadap 8 buah Ranperda Kabupaten Badung, Kamis (6/10) di Ruang Sidang Utama Gosana Kantor DPRD Badung. Turut hadir Ketua DPRD Putu Parwata beserta jajaran DPRD Badung, Sekda Wayan Adi Arnawa, Pimpinan Instansi Vertikal, Para Direksi Perusahaan, Tenaga Ahli DPRD serta Fraksi-Fraksi DPRD Kabupaten Badung.
Bupati Nyoman Giri Prasta dalam sambutannya mengatakan, bahwa rancangan APBD tahun 2023 yang sedianya nanti bulan depan bisa ditetapkan dan proses saat ini dilakukan pembahasan. Bagaimana proses penyusunan rancangan APBD, saat ini masih dihadapkan pada kondisi di tengah Pandemi Covid-19, membaiknya penanganan Pandemi Covid-19 di dalam negeri dan secara global serta adanya kebijakan pelonggaran bagi pelaku perjalanan sehingga mempengaruhi terhadap pertumbuhan ekonomi daerah pada tahun 2023. Kondisi diperkirakan mengalami peningkatan dari tahun sebelumnya, upaya-upaya penanganan pandemi telah dilaksanakan secara serius. Penyediaan jaringan pengamanan sosial dengan melibatkan Instansi terkait memberikan harapan besar bagi pemulihan pariwisata dan ekonomi yang ada di Kabupaten Badung. “Kami menerapkan prinsip kehati-hatian dalam penyusunan APBD tahun anggaran 2023 yang telah dirancang tersebut dan efisien. Sehingga dapat dipertanggungjawabkan secara sosial ekonomi maupun aspek teknokratis. Pada kesempatan ini saya berharap ada konstruktif oleh dewan sehingga hasilnya tetap memberikan manfaat optimal bagi daerah dan masyarakat Kabupaten Badung yang kita cintai. Harapan saya kedepannya dapat dibahas lagi untuk disetujui dan disepakati dalam masa persidangan selanjutnya,” ujarnya.
Lebih lanjut Bupati Giri Prasta juga mengatakan tentang Ranperda yang dilakukan untuk revisi terhadap turunnya Undang-Undang Cipta Kerja dan ini wajib untuk dilakukan lalu di finalkan. “Termasuk juga kita menetapkan berkenaan dengan Badan Riset Inovasi Daerah atas instruksi pemerintah pusat, ini harus kita lakukan dan kami sudah siapkan anggarannya,” imbuhnya.