Bupati Serahkan SK Dewan Pengawas Perumda Pasar Mangu Giri Sedana
Harapkan Dapat Menjaga Stabilitas Ekonomi di Badung
Bupati Badung I Nyoman Giri Prasta didampingi oleh Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Kab. Badung Ida Bagus Gede Arjana dan Kepala Bagian Hukum dan HAM Anak Agung Asteya Yudhya menyerahkan secara simbolis Surat Keputusan (SK) Bupati Badung Nomor 581/01/HK/2022 tentang Pengangkatan Dewan Pengawas Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pasar Mangu Giri Sedana Tahun 2022-2026, Kamis (4/8) bertempat di Rumah Jabatan Bupati Badung.
SK diberikan kepada Ida Bagus Gede Bhuana Putra Manuaba selaku Ketua Dewan Pengawas, I Wayan Suryantara dan Ni Made Setiari selaku anggota Dewan Pengawas. Dari SK Bupati Badung tersebut Badan Pengawas memiliki tugas melakukan pengawas terhadap Perusahaan Umum Daerah Pasar Mangu Giri Sedana dan mengawasi serta memberikan nasehat kepada Direksi dalam menjalankan kegiatan operasional Perusahaan Umum Daerah Pasar Mangu Giri Sedana.
Bupati Badung Giri Prasta menyampaikan terimakasih kepada panitia terutama penyelenggaraan rekrutmen dari Badan Pengawas Perumda Pasar Mangu Giri Sedana Kabupaten Badung. “Hari ini sudah tuntas dan kami sudah memberikan SK sebagai Badan Pengawas. Selamat bertugas bagi Badan Pengawas semoga dapat bekerja keras, bekerja cerdas, bekerja ikhlas, dan bekerja tuntas,” tegasnya.
Bupati mengharapkan Badan Pengawas dapat berperan aktif dalam upaya menjaga stabilitas ekonomi di wilayah Kabupaten Badung dan di Provinsi Bali pada umumnya. Salah satu upaya yang dapat dilakukan dengan mengoptimalkan Controlled Atmosphere Storage (CAS) untuk menyimpan produk pertanian yang akan kembali dijual ke pasar untuk menjaga stabilitas harga kebutuhan pokok masyarakat. “Keberadaan CAS ini sebagai komitmen kita di Badung untuk menyediakan kebutuhan pangan masyarakat agar tidak terjadi kenaikan harga dan permainan tengkulak,” ujarnya.
Lebih lanjut disampaikan saat ini pasar Beringkit menjadi Pasar Hewan terbesar di Bali. Ketika sekarang munculnya Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) yang sangat riskan bagi pasar hewan sehingga harus dilakukan evaluasi. Untuk itu Bupati Badung meminta kepada Badan Pengawas untuk mengambil langkah-langkah konkrit dalam mengatasi penyebaran PMK.