Pelaporan Pembakaran Bendera Partai Oleh DPC PDIP Badung
DPC PDI Perjuangan Kabupaten Badung secara resmi melaporkan aksi pembakaran bendera partai mereka ke Polresta Badung, Senin, 29 Juni 2020.
Selain mengikuti instruksi dari DPP PDIP, laporan tersebut juga dibuat untuk meredam emosi para kader dan simpatisan agar tetap berjuang di jalur yang benar.
Kedatangan rombongan ke mapolres Badung dipimpin langsung oleh ketua DPC PDIP Badung I Nyoman Giri Prasta didampingi wakil ketua I Bagus Alit Sucipta, Sekretaris Putu Parwata, Anggota fraksi, jajaran pengurus serta simpatisan, yang diterima langsung oleh Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu Polres Badung
Seusai melukakan pelaporan Ketua DPC PDIP Kabupaten Badung Giri Prasta mengatakan, PDIP tidak akan tinggal diam terhadap aksi yang telah melukai hati seluruh kader dan simpatisan sekaligus menodai demokrasi tersebut.
“Hari ini kami melakukan 2 poin pelaporan ke polres Badung pertama terkait pembakaran Bendera partai PDIP, kedua terkait adanya ujaran kebencian dan fitnah terhadap partai PDIP dan kami mempercayakan semua tindakan penegakan hukum secara adil kepada institusi penegak hukum,” ujarnya seusai memberikan laporan di Mapolresta Badung.
Giri menambahkan, pembakaran bendera PDIP saat demo penolakan Rancangan Undang-undang Haluan Ideologi Negara (RUU HIP) di depan Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu, 24 Juni 2020, merupakan aksi yang tidak bermoral dan jelas-jelas melanggar hukum.
Oleh karena itu, seluruh kader PDIP se-tanah air menunjukan keseriusan dalam menentang aksi tersebut lewat laporan hukum tersebut.
“Langkah pelaporan ini juga untuk meredam emosi kader, jangan sampai terjadi persekusi yang akhirnya memicu konflik horizontal. Jadi dalam laporan yang telah disampaikan, kami juga mengharapkan kepada Polres Badung untuk memprosesnya dan memberikan rasa keadilan kepada masyarakat,” kata Giri Prasta.
Menurut politisi asal pelaga tersebut, PDIP sebagai institusi yang diakui oleh hukum di negara kesatuan republik Indonesia, senantiasa akan terus menjunjung tinggi supremasi hukum. Oleh karena itu, penentangan terhadap hal apapun harus diselesaikan lewat jalur hukum.
“Sesuai instruksi dari Ibu Megawati, para kader dan simpatisan harus tetap menahan diri dan tidak melakukan tindakan destruktif atau perlawanan fisik. Tetap tempuh jalur hukum di mana partai PDIP bukan PKI tapi partai yang selalu berpegang teguh pada 4 pilar kebangsaan,” imbuhnya.